Jakarta, BusinessNews Indonesia—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, mengatakan di Jakarta hari ini bahwa bentuk penertiban pemanfaatan ruang yang dilakukan pihaknya, adalah dengan melakukan penertiban dan penatagunaan tanah telantar.
“Itu baik yang sudah bersertifikat Hak Guna Usaha(HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata dia.
Melalui program Reforma Agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai tanah cadangan umum.
Menteri Sofyan menegaskan, sepanjang tiga tahun ini, telah menerbitkan tanah cadangan umum seluas 23.795,45 hektar.
Itu akan digunakan, antara lain, 1.422,24 hektar untuk Reforma Agraria; 732,03 hektar untuk program strategis nasional; 212,13 hektar untuk cadangan negara lain.
“Sementara 21.2429,04 hektar sisanya digunakan mendukung bank tanah,” tegas Sofyan.
“Saat ini, kami sangat bekerja keras untuk bisa mencapai target 5 juta sertifikat di tahun 2017. Walaupun kenyataan capaiannya saat ini baru 1,8 juta sertifikat, akan tetapi kita bekerja terus,” kata dia.
Pihaknya akan menjadikan pusat data pertanahan sebagai pusat bisnis yang bisa memberikan setoran kepada APBN.
“Kita sedang membangun data tanah ini secara online. Di negeri Belanda yang sangat kecil saja mereka bisa menghasilkan EUR 5 juta dari informasi pertanahan. Sementara Indonesia lebih luas. Data tanah ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku bisnis di tanah air,” kata Menteri Sofyan.