Jakarta, TopBusiness – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris International mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukannya memberikan dirinya keadilan tapi ketidakadilan. Andri menyebut hakim MK telah mengabaikan semua alat bukti yang ia ajukan termasuk saksi fakta dan saksi ahli. Termasuk bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak mencatat Bank Centris International selaku penerima dana BLBI.
“Bagaimana mungkin, tidak ada satu pun pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang, kok bisa nya MK menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang pada negara, kapan meriksa nya?,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Tidak punya utang ke negara, lalu bagaimana mungkin MK bisa menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang?,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Andri Tedjadharma mengajukan uji materi Perpu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena kewenangan lembaga dibawah Kemenkeu ini telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas.
Andri merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law).
“Sungguh saya kaget. Ini luar biasa. Karena saya berharap Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi Indonesia. Tapi yang saya hadapi justru terbalik bukannya saya mendapatkan keadilan tapi ketidakadilan yang saya peroleh,” ungkap Andri dengan nada lirih tak berdaya menerima putusan MK yang tidak berpihak kepada dirinya.
Menurut Andri, Negara Indonesia itu ada kalau konstitusi dijalankan dengan benar. “Ternyata kemarin Bapak Suhartoyo, Bapak Ketua MK pada tanggal 13 Agustus waktu ulang tahun MK mengatakan bahwa MK adalah aset terbesar dan harus meminta hakim-hakim memperhitungkan keadilan dan kebenaran. Tapi yang saya hadapi saya justru tidak mendapatkan keadilan,” paparnya.
“Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo baru saja. Mungkin belum kering ucapan Suhartoyo. Beliau mengambil keputusan terhadap perkara saya. Terbalik bukannya keadilan tapi ketidakadilan yang saya peroleh,” tambahnya.
Pada tanggal 13 Agustus 2025 bertepatan dengan ulang tahun MK dan tanggal 14 Agustus 2025 ucapan Suhartoyo membuat keputusan yang bertentangan dengan yang diucapkan karena tidak ada keadilan dikeputusan itu, perlu di ingat MK pertama berkantor di Plaza Centris Kuningan Jakarta Selatan.
“Padahal sudah terbukti di PN dan PT Bank Centris Internasional tidak punya hutang pada negara, dan dalam 9 kali berperkara dengan BPPN dan atau PUPN tidak pernah ada amar yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang pada negara,” tegas Andri
Andri Kritik Putusan MK Abaikan Bukti Audit BPK
Andri mengaku kecewa karena Putusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan bukti kuat audit BPK dan saksi yang ditampilkan di persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya Hakim MK mengabaikan dan tidak memasukkan apa yang dikatakan saksi fakta notaris Nindyo dan Audia.
Kemudian saksi ahli Prof Maruarar Sirait. Ketiga saksi jelas-jelas bicara bahwa BCI tidak menerima uang, yang terima adalah CBI. Bukti dan pengakuan para saksi itu di upload di kanal Mahkamah Konstitusi.
“Semua saksi dan masyarakat bisa mendengar bahwa Andri Tedjadharma tidak pernah menerima uang. Saksi jelas-jelas mengatakan tidak bisa disita begitu saja. Harus ada putusan dalam pengadilan,” kata Andri.
Saksi fakta, lanjut Andri juga bicara juga bahwa uang itu masuk ke rekening Centris International Bank (CIB) bukan rekening Bank Centris Internasional (BCI) yang saya kelola. Ada dua rekening. Itu pengungkapan saksi fakta.
Keterangan saksi Fakta itu disampaikan secara terbuka didengar dalam sidang di MK oleh semua orang. Ini keadilan sangat kontradiksi.
“Kemudian di kasus ini ada dua audit. Audit BPK terhadap bank Centris di BI. Audit BPK ditemukan adalah audit BPK terhadap Centris International Bank. Disini terbukti Bank Centris Internasional tidak terima duit. Kita diaudit BPK pada tahun 2001,” tegasnya.
Audit kedua, audit BPK terhadap BPPN terkait urusan PKPS tahun 2006. “Disitu jelas terdaftar, tidak ada satupun terdaftar nama saya maupun Bank Centris sebagai penerima dana BLBI,” tegas Andri.
“Saya nggak ada kewajiban apapun. Itu dijadikan dasar penetapan saya sebagai terutang, darimana ini kan dzolim,” katanya.
Ketiga. Ada putusan palsu yang diklaim oleh BPPN untuk menjerat Andri Tedjadharma dengan tuduhan sebagai penerima dana BLBI. “Itu (putusan palsu,red) pernyataan dari Mahkamah Agung sendiri. Dinyatakan dalam surat resmi kami tidak pernah menerima pengajuan kasasi dari BPPN, artinya putusan tersebut palsu.
“Saya tidak membuat narasi tapi fakta tersebut ada dasar bukti-bukti kuat. Bukti otentik itu sudah dikirim ke MK. Surat pernyataan putusan palsu dari MA, semua dokumen sudah diserahkan ke MK,” tambahnya.
Jadi fakta kebenaran dan bukti sudah jelas memperlihatkan Bank Centris tidak menerima uang BLBI. Tapi dikatakan Centris punya utang. Nah ini sangat kontradiksi.
