Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00147/BEI.WAS/08-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (kode efek: PGUN).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00139/BEI.WAS/07-2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Dan berdasarkan penilaian bursa, menurut Aji, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 Agustus 2025.
