Jakarta, TopBusiness – Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan 3,1 juta hektare (Ha) lahan sawit dari 3,7 juta hektare lahan yang telah diverifikasi atas laporan penyelewengan aturan.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan ada 3,7 juta hektare, dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta hektare sudah dikuasai kembali,” tegasnya.
Sebelum itu, pemerintah disebut telah menerima laporan 5 juta hektare lahan yang disebut melanggar aturan. “Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] tidak mau datang,” kata Prabowo.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan dalam rangka memberantas lahan-lahan sawit yang dipergunakan namun melanggar aturan.
Di sisi lain, Prabowo juga melaporkan bahwa terdapat keputusan pengadilan yang telah inkrah 18 tahun lalu terkait penyitaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti beroperasi secara tidak sah.
Kendati demikian, kala itu tidak ada penegak hukum yang melakukan penindakan atas penyelewengan yang terjadi. Namun, dia memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada yang lolos dari pelanggaran aturan.
“Tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya, saya tidak tahu kenapa. Tapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut,” tuturnya.
