TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ternyata, Produsen Tekstil Banyak Mengimpor

Achmad Adhito
25 August 2025 | 13:17
rubrik: Business Info
Gas Bumi Harga Tertentu: Dampak Positif Rp127 Triliun ke Ekspor

Sumber Ilustrasi: Freepik

Jakarta, TopBusiness—Data dari Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menunjukkan anomali di kinerja industri tekstil anggota APSyFI (Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia).

“Di tengah permintaan asosiasi agar pemerintah memerketat impor, justru terjadi lonjakan signifikan impor oleh anggotanya sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian RI (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi (24/8/2028).

Data menunjukkan, volume impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI meningkat lebih dari 239% dalam satu tahun, dari 14,07 juta kilogram (2024) menjadi 47,88 juta kilogram (2025).

“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ujarnya.

Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang sudah berjalan sejak tahun 2010 dan berlaku hingga tahun 2027.

Selain itu, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) yang berlaku hingga tahun 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta masih ada BMTP Kain yang berlaku sampai tahun 2027.

“Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” jelas Febri.

Kemenperin menegaskan, kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu berbasis pada prinsip keadilan dan keseimbangan antara hulu, intermediate, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan kemudahan agar kompetitif di pasar global, sementara pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai verifikasi kemampuan industri nasional.

BACA JUGA:   SKK Migas Desak Pertamina Ambil LNG di Kilang Bontang

Febri menambahkan, jika usulan BMAD dengan tarif 45 persen diterapkan sesuai hitungan KADI, risikonya adalah PHK hingga 40.000 pekerja di industri hilir. “Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegasnya.

Sektor tekstil sendiri pada kuartal I dan II 2025 masih tumbuh di atas empat persen. Hal ini merupakan sebuah capaian positif yang harus terus dijaga.

“Kemenperin berharap asosiasi industri dapat melihat kebijakan pemerintah secara objektif. Justru di tengah pertumbuhan ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dan kepatuhan, bukan narasi yang menyesatkan publik,” pungkas Febri.

Tags: APsyFIAsosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesiafebri hendri antoniimpor tekstilkemenperin
Previous Post

Setelah Masuk Indeks MSCI, CLEO Tercatat di Indeks Global FTSE Russell

Next Post

Fokus Perkembangan Otak Anak, NAYZ Resmi Relaunching Produk Bumbu Khusus MPASI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR