TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berbekal Rp 1,5 T, Danantara Kerahkan BUMN Pangan untuk Serap Gula Petani

Nurdian Akhmad
25 August 2025 | 14:30
rubrik: Business Info
Jika HPP Gula Dinaikkan, Inilah Dampaknya

Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengerahkan BUMN Pangan untuk menyerap gula hasil produksi petani lokal setelah harga gula di tingkat petani terus turun mendekati Harga Acuan Penjualan (HAP) di level produsen.

Anggaran Rp 1,5 triliun disiapkan Danantara untuk menyerap hasil gula petani dalam negeri melalui salah satu BUMN Pangan, yaitu ID Food.

HAP di tingkat produsen telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram (kg).

Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional per 23 Agustus 2025, rerata harga gula di tingkat produsen Rp 14.746 per kg.  Angka tersebut masih berada di atas HAP, tetapi mengalami penurunan dibanding sepekan sebelumnya, di mana rerata harga gula sebesar Rp 14.762 per kg.

Harga terendah tercatat berada di Yogyakarta sebesar Rp 14.550 per kg dan tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 14.975 per kg.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa dikutip dari siaran pers pada Senin (25/8/2025).

Penyerapan gula petani akan dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp 14.500 per kg.

PT SGN, atau dikenal juga dengan sebutan Sugar Co, adalah Sub Holding Komoditi Gula PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang ditugaskan untuk mengelola seluruh Pabrik Gula di lingkungan PTPN Group.

Harga minimal Rp 14.500 per kg ini telah disepakati seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula. Mereka sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik “cash back” yang merugikan petani.

BACA JUGA:   Dorong Pertumbuhan Ekonomi, ADHI Sambut Peluncuran Danantara

Selain itu, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu, sedangkan peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

Ketut percaya dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu dapat merasakan manfaat dari jerih payah mereka. Pada akhirnya, masyarakat tetap bisa mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar.

Harga Segera Membaik

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, penyerapan gula dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk menjaga harga di tingkat petani. Danantara telah mengutus BUMN untuk menyerap gula lokal.

“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” ujar Arief dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyebut Danantara sudah memastikan penyerapan gula petani nasional. Hal itu dilakukan oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) alias SugarCo.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” kata Ketut.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” tambahnya.

Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola SugarCo dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram. Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik ‘cashback’ yang merugikan petani.

BACA JUGA:   Pemulihan Jalan dan Jembatan Bencana Aceh, Kementerian PU Terus Tangani Ruas Utama agar Segera Dilalui

Selain itu, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegas Ketut.

Tags: BUMN PanganDanantaraHarga gula petaniID Food
Previous Post

Pasar Hunian Premium Bergeser ke Kota Satelit Jakarta

Next Post

APLN Groundbreaking The Willow Premium Club House di Podomoro Golf View Cimanggis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR