Jakarta, TopBusiness—Menghadapi proses pengusutan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) menggelar sejumlah langkah mitigasi. Langkah mitigasi yang sudah dan akan dilakukan untuk meminimalkan kerugian negara yakni mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai.
“Sehingga, dampak terhadap keuangan LPEI menjadi terkendali,” kata Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza R. Aziz Rochadi, hari ini, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham.
LPEI juga telah menerapkan early warning system guna mitigasi risiko dini untuk menjaga kualitas aset dan meningkatkan tata kelola.
Selain itu, LPEI juga secara intensif berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam mengupayakan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah. “Sejauh ini, hal itu sudah mulai menunjukkan hasil positif,” kata Dyza.
LPEI pun punya rencana perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.
LPEI berkomitmen untuk mengikuti proses hukum, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menerapkan zero tolerance policy terhadap seluruh pegawai yang terkait tindak pidana. “Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.”
Sejak tahun 2020, LPEI telah aktif memerkuat tata kelola dan melaksanakan mandatnya melalui berbagai inisiatif konkret, seperti memerbarui Conflict of Internal Charter, kode etik, dan pakta integritas.
Hal itu, kata Dyza, untuk memastikan seluruh pegawai LPEI bekerja dengan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi lembaga dan memberlakukan sanksi yang tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
