TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sejumlah Masukan DPR tentang Pengelolaan Infrastruktur

Albarsyah
8 December 2017 | 08:15
rubrik: Capital Market
Dibuka Presiden, Tol Becakayu Masih Gratis

Tol Becakayu/foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Ketua Komisi V DPR-RI, Farry Djemy Francis, meminta kepada Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, agar pengelolaan aset infrastruktur dikelola dengan baik.

Pengelolaannya harus melibatkan koordinasi beberapa kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

“Yang lebih penting lagi, pengelolaan aset infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, harus melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD),” kata Farry dalam rapat antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR (6/12/2017).

Adapun Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan, pemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah. “Tanah bendungan, jalan tol, termasuk kepentingan umum. Dan pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh investor. Jadi, asetnya tetap milik pemerintah,” ucap dia.

Menteri tersebut menjelaskan lagi, pengalihan pengusahaan oleh badan usaha jalan tol (BUJT) melalui perubahan kepemilikan saham, dimungkinkan dengan memerhatikan sejumlah hal.

Itu adalah kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, pemenuhan ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol, dan peraturan perundangan.

“Jadi yang dialihkan hanya operasi dan pemeliharaannya. Seperti beberapa waktu lalu, dilakukan penjaminan penghasilan Jalan Tol Jagorawi oleh Jasa Marga kepada investor, namun asetnya tetap milik pemerintah.”

BACA JUGA:   Hingga H-7, Jasa Marga Catat 598 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Tags: farry francisjasa margakomisi v dpr
Previous Post

Industri Migas Banyak Peluang untuk Pengusaha

Next Post

Chevron Indonesia Raih Sustainable Business Award

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR