TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pengajuan Izin Tambang Diubah Jadi Setahun

Albarsyah
10 September 2025 | 14:36
rubrik: Business Info
Kementerian ESDM Hadirkan PEP

foto : istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana kebijakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menjadi satu tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.

Sejatinya, RKAB yang sudah diajukan oleh para perusahaan tambang di Indonesia berlaku hingga tahun 2026. Namun dengan rencana pengembalian kebijakan pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali, para perusahaan tambang di Indonesia harus mengajukan RKAB lagi untuk tahun 2026 mendatang. Secara tidak langsung, target produksi mineral dan batu bara dalam negeri kemungkinan akan terjadi penyesuaian.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan target produksi minerba di tahun 2026 mendatang kemungkinan bisa menurun, tetap, maupun meningkat. “(Target produksi) bisa jadi turun, bisa jadi nggak,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

“Jadi untuk tahun 2026, meskipun sudah ada persetujuan 3 tahun, (perusahaan tambang) tetap harus mengajukan RKAB yang bulan Oktober. Karena sudah terjadi perubahan kan dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” jelasnya.

Alasan dari kembalinya pengajuan RKAB jadi tahunan tersebut adalah agar harga komoditas minerba bisa disesuaikan dengan produksi yang ada. “Kalau itu mungkin kita lebih ke harga ya. Gimana supaya harga bisa naik, ini lagi berpikir nih. Apakah ada hubungan produksi sama harga, apakah itu masih sedang di ini lah,” tegasnya.

BACA JUGA:   Langkah Mengejar Bali NZE pada 2045 dan 100 Persen Energi Terbarukan di Nusa Penida pada 2030
Tags: kementerian esdm
Previous Post

BRI dan Hutama Karya Terapkan Lean Construction Secara Nyata

Next Post

Pertamina Hadirkan Teknologi Elektrolisis Modern untuk Produksi Green Hydrogen di Ulubelu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR