Jakarta, TopBusiness – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan agar dana Rp 200 triliun milik pemerintah yang kini tersimpan di Bank Indonesia (BI) untuk dialirkan ke sektor produktif.
Diketahui, uang Rp200 triliun tersebut milik pemerintah yang saat ini tersimpan di Bank Indonesia (BI). Dana itu akan ditempatkan ke bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Akbar Himawan Buchari mengatakan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sangat sederhana. Namun, kebijakan yang ada justru membuatnya menjadi kompleks.
Pertama-tama, Akbar mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto menggantikan Sri Mulyani dengan Purbaya.
“Pak Presiden merespons cepat kondisi sosial ekonomi saat ini dengan merombak kabinetnya,” ujar Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Akbar, Purbaya memiliki rekam jejak yang tidak kalah mentereng dengan Sri Mulyani.
Langkah yang diambil mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu sangat terukur, khususnya yang ingin mengambil uang Pemerintah di Bank Indonesia (BI) dan mengguyur ke sistem perekonomian melalui perbankan.
Menurut Akbar, pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen sebenarnya masih bisa ditingkatkan. Salah satunya, dengan mendorong daya beli agar lebih maksimal.
“Ketika daya beli turun, perputaran uang otomatis melambat. Kondisi ini berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, saat ini masyarakat selektif menggunakan uangnya,” ungkap Akbar.
Perlu diingat juga bahwa pelemahan daya beli masyarakat berimbas langsung dengan keberlangsungan UMKM. Sehingga, banyak perlu dilakukan Purbaya untuk kembali membuat ekonomi riil bergairah.
Menurut Akbar, Pemerintah memiliki dua pilihan. Pertama, memaksa memungut pajak secara tinggi, tetapi sektor swasta tercekik, dan berujung gulung tikar.
Kedua, melonggarkan pajak, tetapi sektor riil tetap bergairah.
Akbar mengingatkan bahwa UMKM masih menjadi pahlawan bagi ekonomi nasional. Kontribusinya yang lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap mayoritas penduduk Indonesia, tidak bisa dipandang sebelah mata.
Akbar berharap, dana Rp 200 triliun yang diguyur ke perbankan menjadi afirmasi Pemerintah untuk UMKM. Yakni, penghapusan UMKM dari daftar kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kewajiban UMKM tidak dihapus. Namun, tetap dapat menikmati restrukturisasi atau kredit baru non konsumtif,” paparnya.
Dia juga menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan.
Misalnya, dana Rp 200 triliun diperuntukan untuk pembiayaan di sektor produktif, khususnya ke sektor UMKM.
“Jangan sampai bank dapat uang itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Itu jelas kontraproduktif. Sama saja bohong upaya yang dilakukan Pak Menkeu,” tutut Akbar.
Selain itu, Pemerintah bisa menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8-9 persen untuk memberi ruang konsumsi bagi masyarakat. Juga memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM yang akan berakhir akhir tahun ini.
Langkah ini untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh aturan. “Semangat Menkeu yang baru sudah jelas. Beliau juga pasti paham pengusaha UMKM telah terdampak pengetatan fiskal,” ujar Akbar.
