TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Logo TKDN Bersifat Opsional

Achmad Adhito
12 September 2025 | 16:33
rubrik: Business Info
Proyek Gendalo-Gehem Jajaki Cara Pangkas Biaya

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk, bersifat tidak mandatori atau opsional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
 
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Menperin di Jakarta, hari ini.
 
Menurut Menperin, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri.

Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

Intinya, Kemenperin memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan.

“Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas dia.
 
Meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
 
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, mau pun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Menperin.
 
Kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.
 
“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember
Tags: agus kartasasmitakemenperinlogo tkdn
Previous Post

Penutupan Perdagangan Akhir Pekan, IHSG Melambung

Next Post

Komitmen Kementerian PU dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR