Jakarta, BusinessNews Indonesia—Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa nantinya, pemerintah daerah (pemda) harus menyediakan lahan untuk membangun infrastruktur energi alternatif.
Sehubungan itu, akan ada pernyataan kesanggupan pemda. “Di samping penyediaan lahan, pernyataan itu berisi kesanggupan menerima dan merawat aset energi baru,” kata dia di suatu seminar di Jakarta, belum lama ini.
Rida pun mengatakan bahwa, selama ini, serah terima aset kepada pemda terkendala oleh proses yang panjang, terutama dengan nilai di atas Rp 10 miliar. Sebab itu memerlukan izin dari presiden RI.
“Hal seperti ini sudah tentu harus dimudahkan,” ucap Rida.
Sejak 2011 hingga 2017, infrastruktur energi baru yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 kw.
Pembangkit listrik energi baru tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang lokasi yang tersebar. “Umumnya di daerah terpencil, jadi membutuhkan biaya tinggi saat melakukan peninjauan untuk perawatan.”
Di tempat yang sama, Anggota BPK, Rizal Djalil, mengungkapkan, potensi energi baru yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah besar. Namun, pemanfaatannya belum maksimal.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong pengoptimalan EBT. “Melihat pentingnya pengembangan energi baru untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, BPK merasa perlu melakukan pemeriksaan kinerja atas kontribusi energi baru dalam bauran energi nasional,” katanya.
