
Jakarta, businessnews.id — Sejak 2008 hingga 2014, Direktorat Jenderal Pajak telah menandai sebanyak 100.000 faktur pajak asli namun palsu (aspal) dengan total nilai Rp 1,5 triliun. Untuk itu, Ditjen pajak telah melakukan langkah antisipasi.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, bahwa sejak tahun 2013, pihaknya telah menghapus 325.000 PKP (pengusaha kena pajak) sebagai langkah antisipasi nomor PKP itu digunakan mengeluarkan faktur pajak. “Jadi separuhnya sudah kami hapus PKP-nya karena sudah tidak ada kegiatan lagi,“ terangnya di Jakarta (7/4/14).
Ditambahkannya, PKP yang sudah tidak aktif terkadang digunakan oleh penerbit faktur aspal untuk mendapatkan pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masuk, sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara akan lebih kecil.
Di samping itu, pihaknya pada April 2014 mulai menerapkan pemberian nomor faktur kepada PKP; tadinya faktur diberi nomor oleh PKP, namun sejak April 2014 tengah dikembangkan bahwa Ditjen Pajak-lah yang mengeluarkan nomor faktur. Sehingga pemantauan akan lebih mudah.
Tentang sistem baru ini, dia menambahkan, tergantung sistem TI (teknologi informasi) dari wajib pajak . “Jika sistem TI dari wajib pajak canggih, maka akan mudah mengikuti sistem TI Ditjen Pajak.” (ZIZ)
EDITOR: DHI