TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Karena Hal Ini, TikTok Didenda PKPU Sebesar Rp15 Miliar

Busthomi
29 September 2025 | 15:35
rubrik: Ekonomi
Bukan Bela Tiktok Shop, Influencer dan Selebritas Harusnya di Belakang Pemerintah Dukung UMKM

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengtuk putusan terkait denda terhadap Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD yang telat melaporkan pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia.

Hal ini seperti pembacaan Putusan oleh KPPU dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD., yang telah dilaksanakan Senin (29/9/2025), di Jakarta.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia,” sebut keterangan resmi yang disampaikan oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Senin (29/9/2025).

Putusan sendiri dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Dan faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

BACA JUGA:   Kreditur di Proses PKPU Sepakat, PPRO Lanjut ke Fase Pemulihan

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” sebut dia.

Tags: Akuisisi TokopediaDenda persaingan usahaPKPUTikTok
Previous Post

Integrasikan Karyawan dengan Inisiatif Keberlanjutan, Maybank Indonesia Perkuat “Literasi Hijau”

Next Post

35 UMKM Ini Transaksi Rp2 Miliar dalam 2 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR