Jakarta, TopBusiness — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan pada 2025 dan dilaporkan pada 2026. Target tersebut mencakup 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Siahaan menjelaskan, dari total target itu, sekitar 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta nonkaryawan. Hingga pertengahan Oktober 2025, DJP mencatat 2 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan telah mengaktivasi akun untuk menggunakan sistem baru Coretax.
“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan dilakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya,” tegas Rosmauli dalam media briefing DJP yang dikutip Selasa (21/10/2025).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, DJP telah menyiapkan simulator terpadu SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan dan orang pribadi di dalam sistem Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri.
Menurut Bimo, simulator tersebut sedang menjalani uji coba internal dan akan segera diluncurkan untuk publik.
Meski target pelaporan tahun depan lebih rendah dibanding capaian 2024 yang mencapai 16 juta wajib pajak, DJP menilai angka tersebut masih bersifat proyeksi awal yang dapat berubah. Penurunan sementara ini antara lain disebabkan oleh meningkatnya jumlah pegawai berpenghasilan di bawah PTKP dan berkurangnya UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
DJP berharap implementasi Coretax sebagai sistem pelaporan pajak terintegrasi pertama di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, serta kemudahan pelaporan. “Coretax bukan hanya sistem pelaporan, tapi juga platform pembelajaran dan transparansi,” ujar Rosmauli.
Melalui inovasi ini, DJP menargetkan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan lewat layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
