Jakarta, BusinessNews Indonesia—Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengimbau PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku holding (induk perusahaan) pertambangan badan usaha milik negara (BUMN), untuk melaksanakan proses divestasi saham (pengalihan saham) PT Freeport Indonesia (PTFI) secara profesional.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum, tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia. Itu bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta (12/1/2018).
“Kepada Inalum, saya meminta untuk melaksanakan proses divestasi hingga keseluruhan paket perjanjian ini dapat diselesaikan dengan cara profesional, penuh integritas, dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.
Menkeu menegaskan bahwa seluruh proses divestasi saham PTFI, sesuai komitmen presiden, harus dilakukan secara transparan dan bersih dari kepentingan kelompok serta menjaga tata kelola di setiap tahapan.
“Pemerintah mengharapkan kepemilikan saham divestasi ini akan meningkatkan penerimaan negara, memercepat hilirisasi industri dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan daerah,” tandasnya.
Adapun hasil dari penandatangan itu disepakati bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapatkan jatah 10% dari 51% saham PTFI yang akan didivestasi.
