Jakarta, BusinessNews Indonesia—Dua saham di Bursa Efek Indonesia (BE), diteruskan penghentian sementaranya, oleh otoritas bursa saham itu. Itu adalah saham DAJK dan TRUB.
Dalam keterbukaan informasi pagi ini di Jakarta, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut diteruskan karena satu hal. Yakni, manajemen DAJK dan TRUB belum membayar denda terkait belum digelarnya public expose di tahun 2017.
“Sementara, perusahaan tercatat di BEI wajib public expose setidaknya sekali dalam setahun. Dan sampai 18 Januari 2018, dua emiten tersebut belum membayar denda terkait tidak diselenggarakannya public expose,” kata dia.
Denda tersebut wajib dibayar selambatnya 15 hari kalender sejak sanksi diberikan. Karena sampai 18 Januari 2018 belum ada pembayaran, pembekuan sementara untuk saham DAJK dan TRUB, diteruskan.
Penerusan penghentian sementara tersebut, kata dia lagi, berlaku sejak pagi ini. Saham DAJK distop di seluruh pasar. “SedangkanTRUB distop sementara, di pasar regular dan tunai,” I Gede Nyoman Yetna menambahkan.
