Jakarta, TopBusiness – PT Cita Mineral Investindo Tbk (IDX: CITA) salah satu emiten bidang usaha pertambangan dan penggalian bijih logam baru saja menerima pendanaan dari beberapa bank dengan nilai pinjaman mencapai USD 100 juta atau setara Rp1,66 triliun dengan kurs hari ini yakni Rp16.680 per USD.
Penandatanganan perjanjian kredit itu dilakukan pada Rabu (5/11/2025) lalu. Adapun tujuan penggunaan pinjaman tersebut adalah untuk modal kerja umum dan tujuan umum perusahaan jangka pendek dengan periode jatuh tempo adalah 12 bulan. Alan tetapi kemudian dapat diperpanjang oleh Perseroan dengan mengajukan permintaan perpanjangan fasilitas kepada pemberi pinjaman.
“Pada tanggal 5 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian dengan DBS Bank Ltd., Oversea‐Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk serta PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dan agen jaminan, dengan jumlah fasilitas seluruhnya adalah sebesar US$100.000.000,” tutur Direktur CITA, Yusak Lumba Pardede dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (7/11/2025).
Dari pinjaman tersebut, tingkat bunga untuk fasilitas pinjaman di atas adalah sebagai berikut, bagian dari fasilitas pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri dan dalam negeri adalah SOFR + 0,5%.
Fasilitas tersebut, kata dia, dijamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya tidak kurang dari US$200.000.000.
Kembali dia tegaskan, ketentuan lainnya terkait dengan perjanjian ini yakni janji keuangan yang mana Perseroan wajib memastikan bahwa di hari terakhir setiap kuartal tahun keuangan Perseroan, Adalah rasio Consolidated Net Debt to Consolidated EBITDA tidak lebih dari 3,5:1, Interest Service Cover Ratio tidak kurang dari 1,75:1, dan Rasio Consolidated Net Debt to Equity tidak lebih dari 1,5:1.
Dari perjanjian ini, disebut dia, tidak ada dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas penandatanganan Perjanjian oleh Perseroan.
“Serta penandatanganan perjanjian ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Serta penandatanganan perjanjian ini juga merupakan transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai karena merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020,” pungkas dia.
