Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00349/BEI.WAS/11-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk membuka kembali perdagangan atau unsuspensi saham PT Puri Sentul Permai Tbk (kode emiten: KDTN).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00356/BEI.WAS/11-2025 tanggal 12 November 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 14 November 2025,” ucap dia.
