Jakarta, BusinessNews Indonesia—Mayoritas pemegang saham Perusahaan Gas Negara (PGN) telah menyetujui ihwal pengalihan saham ke Pertamina, namun pengalihan itu belum terjadi.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding (induk perusahaan) badan usaha milik negara (BUMN) sektor minyak dan gas (migas), belum terbit.
“Masak iya yang mengalihkan PGN? Yang mengalihkan itu pemerintah. Cuma, pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar. Jadi, tidak ada pengalihan. Hari ini bukan pengalihan saham. Nanti pengalihan dilakukan setelah PP-nya terbit,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, yang juga Komisaris Utama PGN, di Jakarta (25/1/2018).
Fajar menerangkan bahwa setelah PP holding BUMN Migas terbit, maka RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) akan digelar lagi untuk melakukan akta pengalihan saham PGN ke Pertamina melalui RUPS Pertamina. “Nanti begitu selesai PP terbit, kemudian akan ada akta pengalihan, dan itu adalah RUPS Pertamina,” ujarnya.
Sebanyak 77,8% pemegang saham PGN telah menyatakan setuju dalam RUPSLB PGN untuk melakukan pengalihan saham ke Pertamina. “Terkait dengan inbreng (pengalihan) tadi sudah dilakukan putusan RUPS-nya. Hasil keputusan RUPS itu sudah disetujui oleh sekitar 77,8% dari pemegang saham yang hadir. Jadi, itu sudah masuk dalam kuorum suara sah,” kata Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama dalam kesempatan yang sama.
Rachmat menandaskan bahwa hasil RUPSLB PGN tersebut hanya berlaku selama dua bulan ke depan. “Apabila dalam 60 hari PP holding migas belum diterbitkan, maka hasil RUPSLB ini batal demi hukum. Pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani,” tandasnya.
Saat ini rancangan PP pembentukan holding BUMN Migas telah ditandatangani oleh menteri BUMN dan menteri Keuangan. Penerbitannya tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
