Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00358/BEI.WAS/11-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (kode emiten: MORA).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 17 November 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
