Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mendorong pemerintah segera menerapkan sistem port to port manifest dengan menggunakan dokumen ekspor asli dari negara asal sebagai dasar utama pemeriksaan impor. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan praktik penyelundupan dan mis-declare yang terus merugikan industri tekstil nasional.
Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wirawasta, mengatakan persoalan impor ilegal terjadi karena Indonesia masih mengandalkan inland manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) sebagai dokumen utama pemasukan. Dokumen tersebut dibuat sendiri oleh importir (self declare), sehingga rentan dimanipulasi.
“Jadi kemungkinan terjadi pemalsuan data (mis-declare) sangat besar dan sering terjadi,” ujar Redma dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Apsyfi mencatat adanya selisih besar data ekspor–impor dari sejumlah negara pada 2024. Nilai impor tak tercatat mencapai US$ 24,10 miliar, dan khusus untuk tekstil serta produk tekstil (HS 50–63) sekitar US$ 2 miliar.
Menurut Redma, banyak negara sudah menerapkan sistem yang mewajibkan dokumen impor berasal dari dokumen ekspor asli. Dokumen itu dikirim secara elektronik dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan saat kapal berangkat, sehingga otomatis menjadi dokumen impor sah tanpa bisa diubah oleh importir.
“Jadi tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” tegasnya.
Selain perbaikan sistem dokumen, Apsyfi meminta Bea Cukai memperkuat pengawasan fisik dengan menyediakan container scanner di seluruh pelabuhan. Redma menyebut sejumlah negara memindai seluruh kontainer tanpa pengecualian.
“Apabila hasil scan tidak cocok dengan dokumen, maka kontainer masuk jalur merah untuk dibuka dan diperiksa secara manual,” katanya.
Ia menilai sistem pengawasan selama ini masih lemah. Kontainer di jalur hijau dapat melintas tanpa pemeriksaan, sementara penentuan jalur sangat bergantung pada profiling Bea Cukai yang dinilai rawan penyalahgunaan.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, juga menyoroti praktik impor borongan yang disebutnya hampir selalu masuk jalur hijau. Ia mempertanyakan dasar penetapan risiko bagi importir jenis tersebut.
“Di sini kami tidak mengerti, profiling apa yang dilakukan Bea Cukai sehingga importir borongan selalu masuk jalur hijau. Mereka hanya bayar Rp 150 juta per kontainer tanpa dihitung benar pajak dan bea masuknya,” ujarnya.
Menurut IPKB, satu kontainer 40 kaki berisi pakaian jadi bernilai sekitar Rp 2,4 miliar. Seharusnya, bea masuk dan pajak yang dibayar mencapai sekitar Rp 1 miliar, atau minimal Rp 450 juta meski barang berasal dari negara mitra dagang.
Nandi menegaskan dukungannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas pelanggaran kepabeanan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
“Bertahun-tahun praktik ini membuat kami pengusaha dan pekerja konveksi sengsara. Gebrakan Pak Purbaya memberi harapan baru bagi kami untuk bangkit,” katanya.
