Jakarta, TopBusiness—PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk., mengumumkan menunda jadwal Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMHMETD).
Dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham, hari ini, Sekretaris Perusahaan Pantai Indah Kapuk Dua, Christy Grassela, menjelaskan adanya penundaan tersebut. “Kami masih menunggu surat pernyataan efektif dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk hal tersebut,” kata Christy.
Pengembang properti dengan kode saham PANI itu akan mengumumkan jadwal PMHMETD terbaru, setelah ada perkembangan lebih lanjut.
“Penundaan ini tak menimbulkan dampak operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan kami,” kata Christy.
