Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00019/BEI.PP3/11-2025 soal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjatian, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini, sehubungan dengan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia (Bursa) secara lengkap dan konsisten.
Maka, lanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 1 Desember 2025.
Karena itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
