Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00368/BEI.WAS/12-2025 mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Intan Baru Prana Tbk (kode emiten: IBFN)
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00380/BEI.WAS/11-2025 tanggal 28 November 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 2 Desember 2025,” ucap Aji.
