Jakarta, TopBusiness—Derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA) akan diatur dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif. Itu dalam upaya menciptakan produk derivatif PUVA yang variatif dan likuid.
“Juga, untuk menciptakan pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif kompeten, dan infrastruktur pasar standar internasional,” kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, di Jakarta, hari ini.
“Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen,” kata Destry dalam keterangan tertulis.
Untuk semua itu, BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Derivatif PUPA (PADG Derivatif PUVA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyambut baik inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid. Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.
“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi”, demikian disampaikan Inarno.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI. Ia pun menegaskan komitmen untuk terus memerkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.
