Jakarta, TopBusiness – PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (IDX: KRYA) baru saja kehilangan Komisaris Utamanya, Ah Shaohong yang berkewarganegaraan China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap dan langsung dideportasi ke negeri asalnya.
Bahkan berita penangkapannya langsung viral tatkala dia dikejar oleh Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta. Ditambah lagi, ketika mobilnya sudah dipepet oleh petugas pun, dirinya masih bisa kabur dan masuk ke stasiun MRT, hingga akhirnya berhasil diringkus.
Deportasi ini dilakukan terhadap WN China ini karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dan tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya. Diketahui, An Shaohong merupakan Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), Komisaris Utama di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), dan Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV).
Brigitta Notoatmodjo, Direktur KRYA mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan mengenai deportasi Komisaris Utama Perseroan, An Shaohong, bersama ini, KRYA hendak menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kinerja, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
“Struktur manajemen dan operasional Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tandas dia, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/12/2025).
Kata dia, Perseroan memastikan bahwa KRYA tidak mengetahui terkait dengan perkara yang dihadapi oleh Komisaris Utama, An Shaohong itu.
Lebih lanjut ditegaskannya, Perseroan tidak terlibat dengan kasus dan perkara yang sedang dihadapi oleh An Shaohong baik yang ada di negara Indonesia maupun di Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Perseroan juga menegaskan bahwa peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh Bapak An Shaohong tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, kinerja, maupun agenda bisnis Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan dalam kondisi normal,” katanya.
Saat ini, kata dia, dengan kejadian tersebut, Perseroan sedang memproses pergantian Komut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan. “Demikian kami sampaikan sebagai bentuk transparansi Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan,” pungkas dia
