Jakarta, TopBusiness—Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten secara resmi mengoperasikan Kawasan Pabean. KEK itu dikenal dengan nama D-Hub Sez di BSD City.
“Kawasan Pabean ini menjadi fasilitas kunci dalam mendukung kelancaran arus barang dan optimalisasi pelayanan kepabeanan di wilayah KEK,” kata Kepala BPUP KEK ETKI Banten, Lindawaty Chandra, dalam keterangan yang diterima Redaksi Majalah TopBusiness (10/12/2025).
Selain peresmian Kawasan Pabean, pada kesempatan ini, Rizal Edwin Manansang (Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus) menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Dewan Nasional KEK Nomor 10 Tahun 2025 mengenai izin beroperasi KEK itu.
Penyerahan surat keputusan ini secara resmi menandai dimulainya operasional KEK ETKI Banten dalam memberikan pelayanan, memfasilitasi kegiatan investasi, serta memerkuat ekosistem bisnis di kawasan tersebut.
Peresmian Kawasan Pabean KEK ETKI Banten di Biomedical Campus, BSD City secara simbolis dilakukan oleh Rizal Edwin Manansang (Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus), M.Solafudin (Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Broto Setia Pribadi (Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten), Lindawaty Chandra (Kepala BUPP KEK ETKI Banten), Bambang Widjanarko (Administrator KEK ETKI Banten).
Juga, ada Doni (Kepala Seksi Pelayanan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang), Widie Widayani (Kepala Kantor Pajak Pratama Tigaraksa), Dony Martadisata (Managing Director, President Office Sinar Mas Land), dan Panji Himawan (Senior Vice President Corporate Affairs, Sinar Mas Land).
Kehadiran kawasan pabean ini akan memercepat proses impor, meningkatkan pengawasan negara terhadap lalu lintas barang, serta menghadirkan sistem pelayanan kepabeanan yang lebih terintegrasi.
“Fasilitas ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan kepada Pelaku Usaha (PU) di Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus menertibkan penerapan regulasi kepabeanan,” kata Rizal Edwin.
