Jakarta, TopBusiness – PT Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU) menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah perseroan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 mengenai penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Manajemen juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Instruksi ini merupakan langkah kewaspadaan menghadapi potensi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
INRU menyatakan penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat maupun daerah. Dari sisi finansial, manajemen menyebutkan terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan sepanjang periode penangguhan.
Selain itu, penghentian sementara ini turut berdampak pada pemasok, kontraktor, UMKM, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan. “Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (12/12/2025).
Meski kegiatan pabrik berhenti, INRU memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.
Manajemen menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta otoritas terkait mengenai perkembangan situasi ini.
