Jakarta, TopBusiness – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan. Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, sekaligus menjaga daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.
Salah satu perubahan krusial dalam beleid tersebut adalah penyesuaian nilai alfa (α) sebagai faktor penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Nilai alfa kini berada pada kisaran 0,5–0,9, meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya di rentang 0,1–0,3.
Menanggapi aturan baru tersebut, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah untuk mengawasi secara ketat implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025. API menilai kebijakan ini berpotensi menjadi “pisau bermata dua” bagi pekerja maupun dunia usaha jika tidak diterapkan secara hati-hati.
Direktur Eksekutif API yang juga Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana, menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan daya tahan dunia usaha. Menurutnya, pemberi kerja pada dasarnya adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung.
“Kalau pemerintah hanya memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh secara sepihak, dunia usaha bisa tidak mampu bertahan. Dampaknya adalah pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja, dan penyerapan tenaga kerja semakin menurun,” ujar Danang dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
API juga menyoroti kebijakan pengupahan nasional yang dinilai belum membedakan karakter antar sektor industri. Menurut Danang, sektor padat karya dan sektor padat teknologi memiliki struktur ketenagakerjaan yang sangat berbeda sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda pula.
Kekhawatiran khusus disampaikan terhadap industri padat karya tekstil dan garmen. Danang menyebut setidaknya terdapat tiga isu utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pertama, dampak lanjutan dari kenaikan upah sebelumnya yang dinilai telah menekan keberlangsungan industri tekstil dan garmen nasional.
Kedua, potensi semakin derasnya produk tekstil dan garmen impor ke pasar domestik yang berisiko memicu praktik predatory pricing dan melemahkan daya saing industri dalam negeri. API juga menyinggung adanya celah regulasi importasi barang jadi melalui pemanfaatan skema IKM skala kecil dengan beban pajak minimal yang berpotensi menimbulkan distorsi persaingan.
Ketiga, API menyoroti sifat delegatif penetapan nilai alfa dalam rentang 0,5–0,9 yang diserahkan kepada gubernur dengan masukan bupati dan wali kota. Menurut Danang, hal ini membuka potensi politisasi kebijakan upah yang tidak sepenuhnya berlandaskan kepentingan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam forum tripartit nasional, Danang mengungkapkan dunia usaha telah mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran 0,1–0,5 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah akan diikuti beban tambahan lain bagi perusahaan, seperti penyesuaian struktur dan skala upah serta kenaikan iuran wajib BPJS yang berbasis persentase penghasilan.
“Kenaikan upah tidak berdiri sendiri. Beban perusahaan akan bertambah tidak hanya dari upah, tetapi juga dari kewajiban-kewajiban lain yang mengikutinya,” pungkas Danang.
