TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemilik Kafe Bisa Bebas Royalti 300.000 Lagu Sebulan, Ini Caranya

Achmad Adhito
23 December 2025 | 07:47
rubrik: Business Info
Di Festival Musik Ini, Poin MyPertamina Bisa Tukar Tiket Rp700.000

Sumber Ilustrasi: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness—Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara telah memberikan kejelasan bagi industri hiburan. Namun, bagi pemilik restoran, kafe, dan pelaku usaha lainnya, satu pertanyaan penting masih menggantung: bagaimana aturan pemutaran musik di ruang komersial sehari-hari?

“Hingga kini, revisi UU Hak Cipta, termasuk mengenai pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan ritel lainnya masih belum kunjung selesai,” kata CEO USEA Global, Jerry Chen, dalam keterangan yang diterima oleh Redaksi Topbusiness.id, pagi ini.

Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha masih berada di area abu-abu. Padahal, di periode akhir tahun, pemutaran musik berperan penting dalam membangun atmosfer yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman untuk menciptakan suasana hangat, meningkatkan kenyamanan, dan mendukung pengalaman pelanggan di tengah lonjakan kunjungan.

“Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry.

Di Indonesia, USEA Global menyediakan layanannya bagi lebih 100 pusat belanja, restoran, minimarket, serta toko retail lainnya.

Kekhawatiran pebisnis akan memutar musik semakin terasa menjelang musim liburan, ketika musik justru menjadi elemen penting untuk mendukung momen perayaan Natal dan Tahun Baru. Tanpa pengelolaan yang jelas dan aman, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hak cipta.

Untuk membantu pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik secara legal dan terkelola, USEA Global menggratiskan platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia, termasuk F&B, hospitality, dan ritel.

BACA JUGA:   Mau Pesan Menu untuk Tim Medis Covid?

“Dengan ini, pemilik bisnis dapat mengakses lebih dari 300.000 musik berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu lagi khawatir mengenai pembayaran royalti,” kata dia.

Selain aspek legalitas, layanan USEA juga memungkinkan pelaku usaha mengelola pemutaran musik secara terpusat, terutama untuk bisnis dengan banyak cabang. Hal ini membantu menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan selaras dengan karakter brand, khususnya di periode sibuk seperti musim liburan.

“Dengan pengelolaan musik yang tepat, pebisnis dapat menghadirkan suasana liburan tanpa dibayangi ketidakpastian soal penggunaan musik, sekaligus mendukung pencapaian tujuan bisnis mereka, baik itu memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi,” Jerry mengakhiri keterangannya.

Tags: bebas royalti musikroyalti musikUSEA global
Previous Post

PGE Dinilai Konsisten Perluas Pemahaman Publik tentang Panas Bumi

Next Post

Hingga Pengumuman Lebih Lanjut, BEI Suspensi UNSP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR