Jakarta, TopBusiness — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Capaian ini melampaui realisasi sepanjang 2024 yang sebesar Rp 32,32 triliun, mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyampaikan, peningkatan penerimaan pajak digital menunjukkan peran strategis ekonomi digital dalam menopang fiskal nasional.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC, serta satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari total pemungut yang ditunjuk, 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran, dengan total PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,9 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), dan Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Rosmauli menegaskan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) menunjukkan ekonomi digital semakin memberi manfaat nyata bagi negara.
Pajak Kripto dan Fintech
Penerimaan pajak kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun, berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), dan Rp 719,61 miliar (2025). Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp 4,27 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), dan Rp 1,24 triliun (2025). Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN DN.
Kontribusi lain datang dari Pajak SIPP, yang hingga November 2025 mencapai Rp 3,94 triliun, terdiri atas Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 1,09 triliun (2025). Pajak ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
DJP menilai, kinerja positif ini menunjukkan penguatan ekosistem ekonomi digital nasional sekaligus efektivitas kebijakan pemajakan digital dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
