Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Roni dalam keterangan resmi OJK, Kamis (8/1/2026).
Roni menjelaskan, OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” kata Roni.
Seiring dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 menetapkan cara penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun mengimbau nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas untuk tetap tenang. “OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Roni.
