Jakarta, TopBusiness — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) melakukan penjaminan kekayaan perseroan senilai Rp13,94 triliun dalam rangka pelaksanaan Pinjaman Pemegang Saham yang diberikan oleh PT Danantara Asset Management (Persero). Langkah ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi dan penyehatan perusahaan.
Penjaminan aset tersebut dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang telah ditandatangani pada 19 Desember 2025, serta memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Desember 2025 lalu.
Corporate Secretary KRAS, Fedaus menjelaskan, penjaminan ini merupakan tindak lanjut dari agenda restrukturisasi perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penjaminan kekayaan perseroan dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan penyehatan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” ujar Fedaus dalam keterbukaan infromasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Fedaus menambahkan, penjaminan kekayaan perseroan tersebut mencakup lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dan telah dilaksanakan melalui penandatanganan empat dokumen jaminan pada 8 Januari 2026 kemarin.
Keempat dokumen tersebut meliputi Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan, Akta Perjanjian Gadai Rekening, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan. Seluruh akta tersebut dibuat di hadapan Dr. Hapendi Harahap, S.H., M.H., selaku Notaris dan PPAT di Kota Cilegon.
Menurut Fedaus, total nilai penjaminan atas aset perseroan tersebut mencapai Rp13,94 triliun.
Meski demikian, manajemen memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegas Fedaus.
Sebagai emiten BUMN di sektor industri baja, KRAS menegaskan bahwa seluruh langkah restrukturisasi yang ditempuh dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan pasar modal yang berlaku.
