Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00023/BEI.WAS/01-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) di pasar reguler dan tunai, serta Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, belum lama ini.
Suspensi saham berkode GRPM di pasar reguler dan tunai, serta Waran Seri I GRPM-W di seluruh pasar mulai sesi I tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
