TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Hadapi Risiko Global, Pelaku Usaha Perlu Adaptasi dan Proteksi Ekspor

Nurdian Akhmad
13 January 2026 | 14:01
rubrik: Business Info
Tarif Impor 1.147 Produk Dinaikkan Hingga 10 Persen

aktivitas ekspor dan impor barang di pelabuhan/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Perubahan lanskap perdagangan internasional yang semakin kompleks menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi secara cepat dan terukur. Volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan lintas negara, hingga transformasi sistem pembayaran global membuat penjaminan dan asuransi ekspor menjadi instrumen kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan akses pembiayaan.

Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, menyebutkan setidaknya terdapat tiga tantangan besar yang saat ini membayangi perdagangan global. Pertama, meningkatnya volatilitas geopolitik dan kebijakan perdagangan di berbagai negara. Kedua, rantai pasok global yang semakin terdiversifikasi. Ketiga, pergeseran negara berkembang menjadi motor pertumbuhan baru perdagangan internasional.

“Dalam situasi ini, pelaku usaha tidak bisa lagi mengandalkan pola bisnis lama. Adaptasi menjadi keharusan, terutama dalam pengelolaan risiko transaksi lintas negara,” ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (13/1/2025).

Menurut dia, penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, serta mengurangi risiko gagal bayar. Instrumen tersebut juga menjadi faktor penting bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan, terutama ketika pelaku usaha bekerja sama dengan mitra baru atau berekspansi ke negara dengan profil risiko lebih tinggi.

Sejalan dengan itu, Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, menilai adaptasi juga terlihat dari pergeseran metode pembayaran perdagangan internasional. Jika sebelumnya transaksi didominasi oleh Letter of Credit (LC), kini pelaku usaha semakin banyak beralih ke skema non-LC seiring pesatnya digitalisasi.

“Digitalisasi telah mengubah cara pelaku usaha melakukan penagihan transaksi lintas negara. Proses yang dulu berbasis dokumen fisik kini beralih ke sistem daring,” ujar Suharyanto.

Eksportir dan importir kini dapat menyepakati penagihan secara digital, mulai dari pengunggahan dokumen pengapalan dan invoice, proses persetujuan, hingga pemantauan jadwal pembayaran. Perubahan ini menuntut pelaku usaha untuk meningkatkan literasi digital dan tata kelola risiko agar transaksi tetap aman dan efisien.

BACA JUGA:   Kerjasama dengan Amerika dan Swiss, Kementerian PUPR Luncurkan Peta Jalan Peningkatan Kapasitas SDM BUMD Air Minum

“Dengan adaptasi tersebut, arus transaksi menjadi lebih cepat, efisien, dan aman,” katanya.

Dalam menghadapi dinamika tersebut, Indonesia Eximbank sebagai Export Credit Agency (ECA) Republik Indonesia menyediakan berbagai solusi asuransi dan penjaminan ekspor guna membantu pelaku usaha beradaptasi dengan perubahan pasar global. Salah satunya melalui Trade Credit Insurance (TCI) yang melindungi eksportir dari risiko gagal bayar akibat faktor komersial maupun politik, dengan nilai perlindungan hingga 90 persen.

Selain itu, terdapat pula Marine Cargo Insurance untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman, yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok global yang semakin kompleks.

Adaptasi pelaku usaha juga beririsan dengan kepentingan perbankan. Indonesia Eximbank menyediakan penjaminan kredit bagi bank dengan manfaat perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0–20 persen berkat status sovereign yang dimilikinya. Skema ini meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian.

Bahkan, melalui produk penjaminan kredit berfitur khusus sesuai ketentuan regulator, perbankan berpeluang memperoleh pembebasan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan demikian, adaptasi pelaku usaha terhadap perubahan global dapat berjalan seiring dengan ekspansi pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tags: perdagangan global
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Penyimpanan dan Penyelesaian

Next Post

Konsumsi Terjaga, Event Belanja Nasional 2025 Capai Rp122,28 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR