TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Insentif PPN DTP Properti Dinilai Jaga Momentum Industri Manufaktur

Nurdian Akhmad
13 January 2026 | 14:58
rubrik: Business Info
Perumnas Kembangkan Hunian Landed Berkonsep TOD Pertama di Indonesia

Jakarta, TopBusiness – Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026 dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga momentum sektor properti sekaligus memperkuat industri manufaktur nasional. Stimulus fiskal ini diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian domestik.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri, khususnya sektor properti.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta yang dikutip, Selasa (13/1/2026).

Menurut Agus, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri manufaktur, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga bahan material bangunan, peralatan listrik, dan alat rumah tangga. Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pererat Silaturahim, PEPC Zona 12 Gelar Olahraga Persahabatan

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukung. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah terjaganya stabilitas produksi serta peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku usaha memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional.

Di tengah dinamika ekonomi global, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran menjadi instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik. Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Agus.

Ke depan, pemerintah optimistis perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.

Tags: insentif ppn dtp properti
Previous Post

Pemerintah Optimis Target Pariwisata 17,6 Juta Kunjungan Tercapai

Next Post

IHSG Rebound di Penutupan Perdagangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR