TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sambangi IMIP Morowali, Ketua KPPU Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang

Busthomi
19 January 2026 | 10:16
rubrik: Ekonomi
Satu Lagi, Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Hadir di  IMIP

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) kemarin, dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.

Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

BACA JUGA:   Dieselindo Utama Nusa dan Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp2,5 Miliar

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini.

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Ketua KPPU.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.

Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.

KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.

Tags: IMIP Morowalikppupersaingan usaharisiko distorsi persaingan
Previous Post

Keselamatan Jembatan Bailey Terancam, Kendaraan ODOL Diminta Menghindar di Sumatera

Next Post

Natal Bersama BUMN Karya 2025, Wujud Kolaborasi dalam Semangat Kebersamaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR