Jakarta, TopBusiness — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dengan berakhirnya masa transisi ini, pengawasan aset keuangan digital sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK.
Pengakhiran transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nota Kesepahaman yang diakhiri merupakan MoU antara OJK dan Bappebti yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. MoU ini menjadi dasar pelaksanaan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital secara bertahap dan terkoordinasi selama satu tahun terakhir.
Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi mengatakan, pengakhiran Nota Kesepahaman ini menandai keberhasilan proses transisi yang dijalankan secara kolaboratif dan terstruktur oleh kedua lembaga.
“Selama satu tahun perjalanan, proses peralihan ini dapat kita jalankan dengan baik dan lancar melalui koordinasi yang intensif,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan, termasuk proses serah terima dokumen serta data terkait aset kripto yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bappebti.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021, terkait penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Langkah ini diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan lebih efektif, tertib, dan aman.
Dengan pengawasan yang terintegrasi, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri aset keuangan digital di Indonesia
