TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Reaksi Agincourt soal Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangannya

Albarsyah
21 January 2026 | 16:12
rubrik: Business Info
Waktunya Direktur BEI Diisi yang Berkarir dari Bawah

Ilustrasi Human Capital/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Agincourt Resources belum menerima pemberitahuan resmi dan belum mengetahui secara detail terkait keputusan pencabutan izin usahanya. Justru mengetahui pencabutannya dari media. Demikian diungkapkan oleh Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono.

Menurut Katarina, Agincourt Resources (“Perseroan”) mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.

“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” kata Katarina pada Energindo, Rabu siang (21/1/2026).

Kendati demikian, pihak perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” katanya.

Jamak iketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak pada banjir dan longsor.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu.

Prasetyo mengklaim pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA:   Hidrogen Masih Dipakai Terbatas oleh Industri

Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai berikut:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare

2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare

3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare

2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare

3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare

4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare

5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare

6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare

Sumatera Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare

2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare

3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare

4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare

5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare

6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare

7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare

8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare

9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare

10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare

12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk., dengan izin seluas 167.912 hektare

6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan

BACA JUGA:   BTN Akuisisi 30 Persen Saham PNMIM Rp114 Miliar

2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan

2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan

2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan

Tags: angincourt
Previous Post

Tata Kelola nan Apik RSUD M. Natsir Andil Menyehatkan Masyarakat Solok

Next Post

RUPSLB PGEO Setuju Angkat Ahmad Yani Jadi Dirut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR