Jakarta, BusinessNews Indonesia—Tim monitor Pertamina Marketing Operation Region I dan Dinas ESDM Aceh, mengingatkan bahwa usaha nonmikro harus beralih ke LPG nonsubsidi.
Ke depan, jika saat sidak (inspeksi mendadak) ada usaha nonmikro yang menggunakan LPG subsidi, benda ini akan disita oleh tim tersebut.
Manager Branch Pertamina MOR I Aceh, Addieb Arselan, mengatakan melalui keterangan pers akhir pekan kemarin, bahwa pihaknya melakukan sidak dan monitor ke pangkalan LPG, pengecer/warung, rumah tangga pengguna, dan tempat usaha yang menggunakan LPG subsidi.
Saat monitor di pangkalan, tim mengingatkan kembali kewajiban-kewajiban pangkalan, termasuk wajib mengutamakan konsumen langsung. Dan tidak diperkenankan menjual ke pengecer dan menjual di atas HET (harga eceran tertinggi).
“Di konsumen rumah tangga, tim mengingatkan kembali bahwa LPG Subsidi diperuntukkan hanya untuk masyarakat kurang mampu, dan mengimbau agar masyarakat membeli ke pangkalan,” kata dia.
Addieb pun mengatakan bahwa tim monitor dan sidak itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani 21 Desember 2017 lalu, antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pertamina MOR I Branch Aceh.
Pelaksanaan sidak dan monitor dimulai sejak awal Februari 2018 untuk area Banda Aceh, dan kegiatan sidak terakhir dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018 kemarin.
Penjelasan dia, kegiatan sidak dan monitor dilakukan di tiga pangkalan, satu pengecer/warung, tiga rumah tangga pengguna LPG 3 kg, serta tiga tempat usaha pengguna LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Meurexa.
Sebelumnya, juga telah dilakukan monitor di Kecamatan Banda Raya pada tanggal 5 Februari 2018, dan di Kecamatan Jaya Baru pada tanggal 12 Februari 2018.
“Setiap kali kunjungan ke responden atau objek monitor, tim melakukan wawancara dan mengisi checklist yang telah disusun sebelumnya. Dan hasilnya berupa berita acara hasil monitor yang akan disampaikan langsung ke wakil gubernur sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk pengawasan LPG subsidi kedepannya,” Addieb menjelaskan.
