TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rukun Raharja Siaga Rp250 Miliar Buyback Saham

Achmad Adhito
29 January 2026 | 13:24
rubrik: Capital Market
Rukun Raharja Siaga Rp250 Miliar Buyback Saham

Ilustrasi Bursa Saham (AI Gemini)

Jakarta, TopBusiness—PT Rukun Raharja, Tbk. (kode saham: RAJA) menyiapkan langkah pembelian kembali saham atau buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi. Perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp250 miliar untuk aksi korporasi tersebut, yang akan bersumber dari kas internal perusahaan dan tidak mengganggu operasional usaha.

Sekretaris Perusahaan Rukun Raharja, Yuni Pattinasarani, dalam keterbukaan informasi, hari ini, menjelaskan: rencana buyback ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas perdagangan saham perseroan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Menurut dia, perusahaan telah memastikan posisi likuiditas dan permodalan tetap memadai selama periode pelaksanaan aksi tersebut.

Rencana pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus. Perseroan menargetkan periode pelaksanaan berlangsung selama tiga bulan, mulai 29 Januari 2026 hingga 28 April 2026. Dana yang disiapkan sudah termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan proses buyback.

Penggunaan kas internal tidak akan menimbulkan tambahan liabilitas ataupun biaya pembiayaan baru. Selain itu, pelaksanaan buyback dinilai tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha perseroan.

“Arus kas kami masih cukup kuat untuk mendukung kebutuhan operasional sekaligus realisasi pembelian kembali saham,” kata Yuni.
Jumlah saham yang dibeli kembali, tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan, dengan ketentuan saham yang beredar minimal tetap 7,5 persen.

“Saham hasil buyback nantinya akan dicatat sebagai saham tresuri dan tidak memiliki hak suara maupun hak dividen selama masih berada di portofolio perseroan,” kata Yuni. (AI)

BACA JUGA:   IHSG Rawan Profit Taking, Ini 6 Rekomendasi Saham
Tags: buyback saham
Previous Post

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

Next Post

Astra Otoparts Kirim Komponen ke Honda Filipina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR