TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Harga CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadhan

Nurdian Akhmad
2 February 2026 | 13:37
rubrik: Business Info
Usai IPO, Emiten Sawit Ini Yakin Bisa Kompetitif

Ilustrasi CPO. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Februari 2026, seiring meningkatnya permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan.

HR CPO untuk pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini naik 2,84 dolar AS atau 0,31 persen dibandingkan periode Januari 2026 yang sebesar 915,64 dolar AS per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipicu lonjakan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan suplai akibat penurunan produksi.

“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Tommy mengungkapkan, penetapan HR CPO mengacu pada rata-rata harga dalam rentang 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per MT, serta harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar median.

“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT,” jelas Tommy.

Sejalan dengan penetapan HR CPO tersebut, bea keluar (BK) CPO periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 74 dolar AS per MT, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.

BACA JUGA:   Harga Referensi Produk CPO Turun, Apa Sebab?

Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara 91,8472 dolar AS per MT untuk periode Februari 2026.

Tags: harga cpo
Previous Post

HKI Percepat Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru dengan Komitmen pada Kualitas, Keselamatan, dan Keberlanjutan

Next Post

Perumdam Tirta Mentaya Genjot Portofolio Bisnis Lewat Digitalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR