Jakarta, TopBusiness — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Mojopahit Mojokerto mendorong adanya pengaturan tegas agar industri di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) tidak lagi melakukan pengeboran air tanah secara mandiri dan beralih menggunakan layanan air minum dari Perumdam. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta menertibkan pengelolaan air yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Perumdam Mojopahit mencatat, di kawasan Ngoro Industrial Park dan sekitarnya terdapat sekitar 160 industri dengan total 201 titik sumur bor. Di sisi lain, wilayah sekitar kawasan industri tersebut justru kerap mengalami krisis air.
“Di Ngoro ada empat desa yang hampir setiap tahun mengalami kekeringan. Sementara di kawasan industri, air tanah dieksploitasi secara masif, termasuk oleh industri besar seperti pabrik minuman,” ujar Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto, Fayakun Hidayat, dalam sesi pendalaman penjurian TOP BUMD Awards 2026 yang dilakukan secara daring, Selasa (4/2/206).
Kondisi tersebut mendorong Perumdam Mojopahit bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Daya Air. Rancangan perda ini saat ini tengah dibahas di DPRD dan ditargetkan dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Perda ini sangat dibutuhkan. Kami tidak yakin pola pengelolaan air seperti sekarang bisa bertahan 20 hingga 30 tahun ke depan. Harus ada pembatasan pengeboran air tanah, terutama oleh industri, berdasarkan kajian akademis,” jelas Fayakun.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan secara jelas wilayah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan pengeboran air tanah. Industri di kawasan tertentu, termasuk Ngoro Industrial Park, diharapkan wajib menggunakan air dari Perumdam Mojopahit.
“Harapan kami, dengan adanya perda ini, pengelolaan air ke depan tidak lagi saling tumpang tindih. Industri di Ngoro tidak lagi mengebor air tanah sendiri dan beralih menggunakan air Perumdam demi keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terbuka Kerja Sama
Fayakun juga mengungkapkan, pihaknya terbuka kerja sama dengan pengelola Ngoro Industrial Park terkait penyediaan air bersih. Persoalan pengelolaan air di wilayah Ngoro dan sekitarnya bukan hal baru. Ia mencontohkan pengalaman Perumdam saat bekerja sama dengan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di wilayah Terawas beberapa tahun lalu.
“Waktu itu kami bekerja sama dengan HIPAM dengan skema bagi hasil 70 persen untuk Perumdam dan 30 persen untuk desa. Dalam satu tahun, jumlah pelanggan meningkat menjadi sekitar 2.500 sambungan, dan sudah mampu menghasilkan laba sekitar Rp10 jutaan,” ujar Fayakun.
Menurut dia, kerja sama tersebut membuktikan bahwa pengelolaan air minum secara profesional mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan nilai ekonomi. Namun, seiring pergantian manajemen, pengelolaan air di Terawas kemudian diambil alih oleh desa dan dikembangkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa dalam satu wilayah tidak boleh ada dua pengelola air minum. Jika BUMDes menjalankan usaha air minum, maka harus memiliki izin, khususnya izin pengelolaan sumber air,” tegasnya.
Fayakun juga menyoroti penetapan tarif air yang dinilainya tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa tarif air minum, termasuk yang dikelola oleh BUMDes maupun pihak swasta, seharusnya ditetapkan oleh kepala daerah.
“Penetapan tarif tidak bisa dilakukan sepihak. Itu juga yang terjadi di wilayah industri kami, termasuk di Ngoro Industrial Park, yang sampai sekarang masih tarik ulur pengelolaannya,” kata dia.
