Jakarta, TopBusiness – Target kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan layanan air bersih berjalan optimal sekaligus memberikan kontribusi positif bagi daerah. Target tersebut umumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun keputusan Kepala Daerah yang merujuk pada tiga aspek utama, yakni perbaikan kinerja operasional, peningkatan laba keuangan, serta perluasan cakupan pelayanan masyarakat.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Buisun Kabupaten Tana Toraja, Ekawanto, menegaskan bahwa pencapaian target kinerja perusahaan daerah tidak hanya soal angka, tetapi juga tentang tata kelola dan komitmen seluruh unsur organisasi.
“Target kinerja Perumdam tidak berdiri sendiri. Semua harus berjalan seiring dengan tata kelola perusahaan yang baik, inovasi pelayanan, serta komitmen direksi dan stakeholder,” kata Ekawanto kepada Dewan Juri TOP BUMD Awards 2026, di Jakarta, Kamis (5/02/2026) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam pelaksanaannya, kinerja Perumdam mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan, operasional, hingga pelaporan BUMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ia menjelaskan bahwa penerapan GCG secara profesional menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja perusahaan air minum daerah. “GCG adalah fondasi. Kalau tata kelola kuat, maka perusahaan bisa lebih transparan, akuntabel, dan profesional dalam mencapai target,” jelasnya.
Selain tata kelola, Perumdam juga dituntut untuk terus beradaptasi melalui inovasi dan kolaborasi. Menurut Ekawanto, perusahaan daerah yang mampu mengandalkan inovasi dalam sistem distribusi, pelayanan pelanggan, hingga pengelolaan sumber daya air cenderung menunjukkan performa yang lebih baik.
“Inovasi bukan pilihan, tapi kebutuhan. Apalagi dalam pelayanan air minum, masyarakat menuntut kualitas dan kontinuitas layanan,” ucapnya.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, maupun mitra strategis juga dinilai penting untuk memperluas cakupan pelayanan dan memperkuat keberlanjutan perusahaan.
Perda dan RPJMD Jadi Acuan Target
Setiap daerah diwajibkan menetapkan Perda yang mengatur pendirian dan operasional Perumdam, termasuk target-target spesifik yang harus dicapai. Dokumen perencanaan tersebut umumnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga arah kebijakan perusahaan daerah tetap sejalan dengan pembangunan daerah.
“Perda menjadi payung utama. Target kinerja Perumdam harus mendukung visi pembangunan daerah, termasuk peningkatan layanan dasar bagi masyarakat,” ujar Ekawanto.
Dalam aspek manajerial, anggota Direksi Perumdam juga diwajibkan menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat. Kontrak itu memuat target-target yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan.
Dirinya menekankan bahwa kontrak kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara direksi, manajemen, pegawai, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kontrak kinerja adalah tolak ukur keberhasilan. Ini menjadi pengikat agar semua pihak bekerja dengan arah yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Dengan regulasi yang jelas, penerapan tata kelola yang baik, inovasi pelayanan, serta komitmen seluruh stakeholder, Perumdam diharapkan mampu menjadi BUMD yang profesional, sehat secara finansial, serta mampu memperluas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Ekawanto menutup dengan optimisme bahwa Perumda Air Minum Tirta Buisun Kabupaten Tana Toraja akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memenuhi target kinerja sesuai mandat pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih yang lebih baik, dan perusahaan mampu berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya.
