Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (kode emiten: DPUM) di pasar reguler dan tunai.
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Jumat (06/2/2026).
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00445/BEI.WAS/12-2025 tanggal 22 Desember 2025, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
“Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026,” ucap Endra.
