Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00076/BEI.WAS/02-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) di pasar reguler dan tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham berkode ELPI ini di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
