
Jakarta, businessnews.id — Hasil tinjauan Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Polandia atas BPK RI, menunjukkan bahwa komposisi antara tenaga penunjang dan auditor masih belum ideal. Maka, NIK merekomendasikan penambahan jumlah auditor BPK.
Menurut Wakil ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta hari ini, rasio antara tenaga penunjang dan tenaga auditor baru di 60:40 (60 persen banding 40 persen); ke depan, diharapkan dapat 70:30, di mana 70 persen dari pegawai BPK merupakan tenaga auditor dan 30 persen merupakan tenaga penunjang.
“Dalam pikiran kita, BPK akan efisien pada rasio 70:30 dan itu penambahannnya bertahap, lah.”
Saat ini terdapat 6.300 pegawai BPK; 4.000 dari situ merupakan tenaga auditor dan sisanya tenaga penunjang. “Namun tenaga penunjang itu di luar tenaga outsorcing, supir, dan cleaning service,” Hasan berkata.
Untuk mencapai rasio ideal itu, sebenarnya telah terdapat kebijakan bahwa untuk penerimaan pegawai BPK tidak ada diperuntukkan tenaga penunjang, melainkan selalu menerima formasi auditor dengan standar pendidikan strata-satu.
Yang menjadi tantangan BPK, dalam hal ini, adalah pemekaran daerah yang kian waktu kian bertambah. Sebab, jika terdapat penambahan provinsi, menambah kebutuhan jumlah pegawai BPK.
”Jadi kebutuhan pegawai BPK berkejaran dengan pemekaran daerah.” (ABDUL AZIZ)