Jakarta, TopBusiness—Pengembangan ekosistem halal nasional terus diintensifkan melalui penguatan standardisasi dan penilaian kesesuaian pada layanan publik, termasuk pada sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam keterangan resmi dari Kementerin Perindustrian RI (Kemenperin), hari ini, dijelaskan bahwa upaya ini diwujudkan melalui kegiatan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Sebagai pelaksana adalah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen nyata Kemenperin dalam memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengembangan industri halal nasional,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, dalam keterangan tertulis (19/2/2026).
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan konkret terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menempatkan kepastian halal sebagai fondasi penting dalam penyediaan gizi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Audit kehalalan produk dilakukan melalui tahapan komprehensif yang meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, serta penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.
“Dalam mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir,” kata menteri tersebut.
Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel.
“Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal,” kata Menperin Agus Kartasasmita
