TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 4 Juta, Aktivasi Coretax Capai 14,4 Juta Akun

Nurdian Akhmad
25 February 2026 | 13:13
rubrik: Ekonomi
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 4 Juta, Aktivasi Coretax Capai 14,4 Juta Akun

Jakarta, TopBusiness — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rabu (25/2) pagi. Hingga pukul 08.07 WIB, jumlah SPT Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan wajib pajak tercatat mencapai 4.056.207 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan tren pelaporan terus menunjukkan peningkatan seiring mendekati batas waktu penyampaian.

“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB untuk periode s.d. 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan menyampaikan sebanyak 3.591.170 SPT. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 362.395 SPT.

Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP mencatat 101.787 SPT dalam denominasi rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya masih relatif terbatas. Tercatat 740 SPT badan dalam denominasi rupiah dan 17 SPT badan dalam denominasi dolar AS.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menjadi tulang punggung digitalisasi layanan pajak nasional.

Menurut Inge, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 14.448.012.

Secara rinci, angka tersebut terdiri atas 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo serta memastikan akun Coretax telah diaktivasi. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional.

BACA JUGA:   531.425 Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Seiring percepatan transformasi digital di sektor fiskal, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas layanan, memperluas edukasi perpajakan, dan memastikan sistem berjalan optimal menjelang puncak periode pelaporan.

Tags: aktivasi Coretaxpelaporan SPT
Previous Post

BSI dan HokBen Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 4.500 Anak Yatim

Next Post

Target Produksi 35 GWh per Tahun, ARKO Pastikan Proyek PLTM Kukusan 2 Mulai Beroperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR